KPU Izinkan Sembilan Parpol Ini Serahkan Berkas Susulan
Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, mengizinkan sembilan partai politik menyerahkan berkas persyaratan susulan untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan, kesempatan menyerahkan berkas persyaratan susulan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU saat pembukaan pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017.
"Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019," kata Sasongko kepada wartawan di Madiun, Senin (20/11).
Sembilan parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Menurut Sasongko, penyerahan berkas susulan tersebut akan dibuka selama 3 hari, mulai Senin (20/11) hingga Rabu (22/11). Pada Senin dan Selasa, layanan penyerahan dokumen dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Pada pendaftaran tahap pertama Oktober lalu, katanya, tercatat 12 parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019.
"Yang menyerahkan berkas ke KPU sampai kemarin sudah ada 12 parpol. Ini ada penambahan lagi, ada waktu sampai tanggal 22 November. Kita tunggu saja nanti, yang jelas sudah masuk itu ada dua parpol, PBB dan PKPI," katanya.
Adapun berkas yang harus dipenuhi sembilan parpol tersebut, di antaranya nama anggota parpol serta salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol yang disertai KTP elektronik.
Pihaknya meminta sembilan parpol yang diberi kesempatan ulang tersebut segera menyerahkan berkas administrasi partai politiknya agar Pemilu 2019 berjalan lancar. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART