KPU Izinkan Sembilan Parpol Ini Serahkan Berkas Susulan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 20 November 2017
KPU Izinkan Sembilan Parpol Ini Serahkan Berkas Susulan

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, mengizinkan sembilan partai politik menyerahkan berkas persyaratan susulan untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan, kesempatan menyerahkan berkas persyaratan susulan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU saat pembukaan pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017.

"Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019," kata Sasongko kepada wartawan di Madiun, Senin (20/11).

Sembilan parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Menurut Sasongko, penyerahan berkas susulan tersebut akan dibuka selama 3 hari, mulai Senin (20/11) hingga Rabu (22/11). Pada Senin dan Selasa, layanan penyerahan dokumen dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Pada pendaftaran tahap pertama Oktober lalu, katanya, tercatat 12 parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019.

"Yang menyerahkan berkas ke KPU sampai kemarin sudah ada 12 parpol. Ini ada penambahan lagi, ada waktu sampai tanggal 22 November. Kita tunggu saja nanti, yang jelas sudah masuk itu ada dua parpol, PBB dan PKPI," katanya.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sembilan parpol tersebut, di antaranya nama anggota parpol serta salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol yang disertai KTP elektronik.

Pihaknya meminta sembilan parpol yang diberi kesempatan ulang tersebut segera menyerahkan berkas administrasi partai politiknya agar Pemilu 2019 berjalan lancar. (*)

#Partai Politik #Pilgub 2018 #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan