Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Izinkan Sembilan Parpol Ini Serahkan Berkas Susulan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 20 November 2017
KPU Izinkan Sembilan Parpol Ini Serahkan Berkas Susulan

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, mengizinkan sembilan partai politik menyerahkan berkas persyaratan susulan untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan, kesempatan menyerahkan berkas persyaratan susulan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU saat pembukaan pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017.

"Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019," kata Sasongko kepada wartawan di Madiun, Senin (20/11).

Sembilan parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Menurut Sasongko, penyerahan berkas susulan tersebut akan dibuka selama 3 hari, mulai Senin (20/11) hingga Rabu (22/11). Pada Senin dan Selasa, layanan penyerahan dokumen dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Pada pendaftaran tahap pertama Oktober lalu, katanya, tercatat 12 parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019.

"Yang menyerahkan berkas ke KPU sampai kemarin sudah ada 12 parpol. Ini ada penambahan lagi, ada waktu sampai tanggal 22 November. Kita tunggu saja nanti, yang jelas sudah masuk itu ada dua parpol, PBB dan PKPI," katanya.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sembilan parpol tersebut, di antaranya nama anggota parpol serta salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol yang disertai KTP elektronik.

Pihaknya meminta sembilan parpol yang diberi kesempatan ulang tersebut segera menyerahkan berkas administrasi partai politiknya agar Pemilu 2019 berjalan lancar. (*)

#Partai Politik #Pilgub 2018 #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan