KPU Harus Lakukan Verifikasi Ganda Buat Hindari DPT Ganda di Pilkada


Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Fenomena penggelembungan suara selama Pilkada 2024 harus dapat diminimalisasi. Hal ini tentunya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang harus kredible.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu meningkatkan verifikasi data demi menghindari penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
"KPU juga dapat bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan audit terhadap DPT secara berkala guna meminimalisasi kecurangan manipulasi data," kata Annisa saat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Menurut Annisa, fenomena penggelembungan DPT terjadi karena beberapa hal seperti penambahan data pemilih yang tidak valid yang menyebabkan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih terdata dan pemilih yang melakukan pindah tempat tinggal namun tidak terdata dengan baik.
Baca juga:
Ribuan Aparat Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Annisa menilai untuk menghindari hal tersebut, KPU seharusnya melalukan pendataan secara mandiri dan tidak terpaku dengan data Dukcapil yang kurang diperbaharui.
Dengan pendataan secara mandiri, data pemilih yang dimiliki KPU akan lebih otentik dan akurat.
"Masalah lain, yaitu verifikasi lapangan terhadap DPT seharusnya dilakukan secara menyeluruh, secara sensus bukan mengambil sample," ujar Annisa.
Dengan verifikasi secara menyeluruh, KPU akan terhindar dari potensi munculnya data DPT ganda yang menyebabkan penggelembungan DPT.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
