KPU Gelar Rekapitulasi Tingat Nasional Satu Panel Hari Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Mei 2019
KPU Gelar Rekapitulasi Tingat Nasional Satu Panel Hari Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Rencananya rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu dimulai pukul 13.00 WIB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, dalam pelaksanaan rekapitulasi surat suara tingkat nasional hari ini pihaknya hanya menggunakan satu panel.

"Direncanakan pukul 13.00 WIB. Tapi kita masih menggunakan satu panel terlebih dahulu," ujar Evi di Jakarta, Jumat (10/5).

BACA JUGA: KPU Tanggapi Rencana DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019

Hingga kini, Evi mengaku, total sudah ada lima provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi, provinsi tersebut yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali dan Kalimantan Tengah.

Namun karena yang sudah hadir baru dua provinsi yaitu Bangka Belitung dan Bali. Maka hanya penerapan satu panel dalam rapat pleno nanti.

"Karena yang sudah hadir ini kan Bangka Belitung dengan Bali. Walaupun, memang sudah ada lima yang sudah selesai rekapitulasi. Tetapi kan mereka belum sampai ke Jakarta dan tentu untuk proses pertama itu, dua dulu yang kita akan laksanakan," jelas Evi.

Kantor KPU. Foto: net

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional. Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan berlangsung selama 35 hari, dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.

Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019. Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019. (Asp)

#Komisi Pemilihan Umum #Metode Penghitungan #Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Berita Foto
Aktivitas Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Senayan Jakarta
Petugas KPPS berseragam Pangsi Adat Betawi saat penghitungan suara di TPS 029 Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 27 November 2024
Aktivitas Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Senayan Jakarta
Indonesia
Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024
Sirekap bukan acuan utama dalam penghitungan suara Pilkada. KPU akan menghitung suara berjenjang dari TPS hingga pusat.
Soffi Amira - Kamis, 07 November 2024
Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Bagikan