KPU Gelar Rekapitulasi Tingat Nasional Satu Panel Hari Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rencananya rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu dimulai pukul 13.00 WIB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, dalam pelaksanaan rekapitulasi surat suara tingkat nasional hari ini pihaknya hanya menggunakan satu panel.
"Direncanakan pukul 13.00 WIB. Tapi kita masih menggunakan satu panel terlebih dahulu," ujar Evi di Jakarta, Jumat (10/5).
BACA JUGA: KPU Tanggapi Rencana DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019
Hingga kini, Evi mengaku, total sudah ada lima provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi, provinsi tersebut yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali dan Kalimantan Tengah.
Namun karena yang sudah hadir baru dua provinsi yaitu Bangka Belitung dan Bali. Maka hanya penerapan satu panel dalam rapat pleno nanti.
"Karena yang sudah hadir ini kan Bangka Belitung dengan Bali. Walaupun, memang sudah ada lima yang sudah selesai rekapitulasi. Tetapi kan mereka belum sampai ke Jakarta dan tentu untuk proses pertama itu, dua dulu yang kita akan laksanakan," jelas Evi.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional. Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan berlangsung selama 35 hari, dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019. Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Aktivitas Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Senayan Jakarta

Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
