KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Dharma-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta
Dharma-Kun Wardana memberikan dokumen perbaikan ke KPU DKI. (Foto: Dok/KPU DKI)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, untuk Pemilihan Kepala Pilkada Jakarta 2024.
Adapun dokumen syarat dukungan ini kembali diperbaiki setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, mengizinkan Dharma-Kun Wardana untuk mengunggah kembali KTP yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama proses pendaftaran calon independen.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis (4/7).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB hingga 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Baca juga:
Pj Heru Sebut Banyak Kandidat Bagus di Pilkada Jakarta Dibandingkan Dirinya
"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," tuturnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 hingga 9 juli 2024.
"Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Anies Disebut Sambut Tawaran Sohibul Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Jakarta Naik ke Peringkat 71 dalam Global City Index 2025, Gubernur Pramono: Ini Buah Kerja Keras Warga
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung