KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Dharma-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta


Dharma-Kun Wardana memberikan dokumen perbaikan ke KPU DKI. (Foto: Dok/KPU DKI)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, untuk Pemilihan Kepala Pilkada Jakarta 2024.
Adapun dokumen syarat dukungan ini kembali diperbaiki setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, mengizinkan Dharma-Kun Wardana untuk mengunggah kembali KTP yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama proses pendaftaran calon independen.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis (4/7).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB hingga 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Baca juga:
Pj Heru Sebut Banyak Kandidat Bagus di Pilkada Jakarta Dibandingkan Dirinya
"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," tuturnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 hingga 9 juli 2024.
"Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Anies Disebut Sambut Tawaran Sohibul Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

JIS Jadi Tempat Premium, Pramono Akui Beruntung Teruskan Program Gubernur Sebelumnya

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
