KPU DKI Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2024
KPU DKI Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Gedung KPU DKI Jakarta. (foto: MerahPutih.com/Asropih). 

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU Wahyu Dinata dikutip Antara, Jumat (12/7).

Ia mengatakan dalam tahapan pendaftaran bakal calon KPU tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.

Baca juga:

Jajaran KPU Tangerang Selatan Sambangi Redaksi Merahputih.com

Ia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dan ini hanya dikeluarkan oleh BNNP. Kemudian surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri serta SKCK yang dikeluarkan kepolisian dan lainnya.

Dalam hal ini, lanjutnya KPU DKI akan bersurat ke instansi terkait agar proses pencalonan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.

"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," kata dia.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika kursi mereka di DPRD DKI Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD DKI.

Baca juga:

Perumahan Elite di Kota Mandiri, Tantangan Coklit KPU Tangsel

"Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta," kata dia.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. "Saat bakal pasangan calon mendaftar maka mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," kata dia.

Menurut dia tahapan pencalonan ini harus menjadi atensi bersama agar berjalan akuntabel dan sesuai dengan aturan.

"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," katanya.

#KPU #KPU DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan