MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) untuk ikut Pemilu 2019 sudah hampir ditutup. Namun, hingga saat ini baru tujuh parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Status dokumen lengkap dan sudah diberi tanda terima," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/10).
Ketujuh parpol tersebut adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Haris melanjutkan, parpol seperti, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Bhinneka berencana mendaftar ke KPU RI hari ini.
"Tak hanya itu, hari ini juga diagendakan dua parpol yang akan melakukan pendaftaran kembali ke KPU. Karena sebelumnya proses pendaftaran masih dirasa kurang memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum serentak pada tahun 2019 selama 14 hari.
Pendaftaran tersebut terhitung mulai hari Selasa 3 Oktober 2017, hingga hari Senin 16 Oktober 2017. Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ke-13 pukul 08-160 WIB, sedangkan hari ke-14 dari pukul 08.00 24.00 WIB. (Asp)
Baca juga berita terkait pendaftaran parpol ke KPU untuk ikut Pemilu 2019 dalam artikel berikut: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Parpol Hari Ini

