KPU: 398 Pasangan Calon Harus Mundur dari Jabatannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik memberikan pengarahan pada komisioner KPU di Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).(Antara Foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 789 pasangan calon kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 398 calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Berdasarkan Undang-Undang harus mundur sesuai komposisi 398 calon kepala daerah," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Husni menjelaskan, mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Antara lain, calon kepala daerah berstatus sebagai anggota DPR 10 orang serta 10 orang calon dengan status anggota DPD RI.
Untuk calon yang berstatus anggota DPD RI, KPU telah menerima surat pemberitahuan mundur dari DPD dan sudah dikembalikan lagi ke DPD. Saat ini tinggal menunggu proses di DPD dan Presiden.
"Untuk DPR ada beberapa yang sudah di kirim ke kami," kata Husni.
Kemudian, calon kepala daerah berasal dari DPRD ada 132 orang. Petahana, bupati ada 4 dan wakil bupati ada 3. Sedangkan wali kota 1.
PNS, lanjut Husni, sebanyak 68 kepala daerah. TNI sebagai kepala daerah ada 4 dan wakil kepala daerah ada 1
Dari Polri yang mengajukan diri sebagai kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 2. "BUMN yang mengajukan menjadi kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 1," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Diprotes Batasi Dana Kampanye, Ini Jawaban KPU
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental