KPPU Nilai Desakan Pemblokiran Grab dan Uber Tidak Beralasan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 29 Maret 2016
KPPU Nilai Desakan Pemblokiran Grab dan Uber Tidak Beralasan

Unjuk rasa yang dilakukan oleh PPAD (Persatuan Pengemudi Angkutan Darat) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (14/3). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi tidak berbahaya malah membantu masyarakat dengan menyediakan angkutan umum murah dan nyaman. Oleh karena itu tidak alasan untuk memblokir GrabCar dan Uber.   

Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) R. Kurnia Sya'ranie menegaskan pemerintah tidak akan memblokir aplikasi Uber dan GrabCar. Ia melihat tidak ada yang membahayakan bagi para konsumen. 

"Seperti yang dikatakan oleh Pak Dirjen Kominfo kita tidak akan melakukan pemblokiran pada aplikasi Uber dan Grab. Hal ini karena tidak ada yang membahayakan bagi konsumen," ujar Kurnia seusai diskusi di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Menurut Kurnia, pemblokiran dilakukan apabila aplikasi itu mengandung unsur negatif dan kurang berkenan. Misalnya gambar yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan unsur SARA.

"Bila aplikasi transportasi ini memiliki unsur bersifat negatif baru akan kami blokir," jelasnya.

Kurnia menjelaskan dengan adanya moda transportasi berbasis online sendiri memiliki dampak positif bagi para konsumen. 

"Masyarakat sangat terbantu dengan adanya transportasi berbasis online dalam menjalankan aktivitasnya," tuturnya.

Namun, lanjutnya, perlu ada keseimbangan dan diperlakukan sama dengan yang lain. Dalam pertemuan juga sempat dibahas oleh Kementerian Perhubungan berharap agar pemerintah dapat mengontrol taksi online agar lebih mudah.

"Kalau saya melihat perusahaan ini sangat efisien karena merekat tidak perlu pool, kemudian mereka tidak perlu punya aset sendiri," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Taksi Konvensional Dituntut Melakukan Peremajaan Kendaraan
  2. Akibat Demo Kemarin, Supir Uber Taxi dan GrabCar Diminta Hati-hati
  3. Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
  4. Ini Bedanya Penghasilan Taksi Reguler dengan GrabCar
  5. Rhenald Kasali Minta Pengelola Taksi Konvensional Berdamai dengan Perubahan

 

#GrabCar #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Taksi #Uber Dan Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Semua pihak diminta untuk memenuhi undangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Indonesia
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Aksi 205 diperkirakan akan berlangsung serentak di hampir seluruh kota besar di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Mei 2025
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Indonesia
Resmi Masuk Indonesia, Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Incar Bali setelah Jakarta
Saat ini, taksi listrik Xanh SM hanya baru beroperasi di wilayah Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Resmi Masuk Indonesia, Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Incar Bali setelah Jakarta
Indonesia
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada
Selama sepekan terakhir, Taksi Xanh SM telah melewati proses uji coba gratis dengan melibatkan 100 unit mobil listrik dan sekitar 40 ribu penumpang di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
Saat diciduk polisi, MGS mengaku gelap mata melakukan aksi kejahatannya karena mengaku butuh biaya untuk menikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 April 2024
Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
Indonesia
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
"Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan inspektorat," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/7).
Andika Pratama - Senin, 24 Juli 2023
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
Indonesia
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Bagikan