KPK Yakin Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (KPK)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri bakal segera mengirimkan berkas perkara skandal Djoko Tjandra.
Pria yang karib disapa Alex ini menyatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi rentetan skandal Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Alex, KPK tidak dapat memaksa Kejagung dan Polri untuk mengirimkan berkas Djoko Tjandra sesuai permintaan pihaknya.
Polri dan Kejagung, kata Alex, memahami aturan supervisi yang dilakukan KPK dalam penanganan skandal Djoko Tjandra, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," ujarnya.
KPK melalui tim supervisi telah dua kali meminta Kejagung dan Bareskrim mengirimkan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Tjandra. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020. Namun hingga saat ini, permintaan KPK tersebut belum juga dipenuhi kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Bukti 'Persekongkolan' Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra
Padahal, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat.
Setelah mendapat berkas dan dokumen, KPK bakal menelaah penanganan perkara skandal Djoko Tjandra sejauh ini.
Hasil telaah itu tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh. (Pon)
Baca Juga:
Soal Skandal Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung dan Polri Koperatif dengan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji