KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetaplan sebagai tersangka. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua Relawan Jokowi Mania yang karib disapa Noel itu diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain uang, tim penindakan KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT).
Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi senyap pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Baca juga:
Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis saat Digiring Petugas KPK
Setyo menjelaskan, modus pemerasan ini adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik rasuah yang telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK menyebut total aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kemenaker.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP