KPK Wajib Dibela, Tapi Bukan Suci

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9) (Antaranews)
Merahputih.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif berkunjung ke Istana Negara. Ia menyampaikan beberapa masukan ke Presiden Joko Widodo.
Pria yang akrab disapa Buya itu mengaku, menyesalkan langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca Juga
Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," ujar Buya, Kamis (19/9)
Buya berpandangan terdapat kelemahan prosedur dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK yang kini telah disahkan oleh DPR.
"KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM dan DPR," jelas dia.

Sementara, substansi revisi UU KPK sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam putih dan masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait. Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
"Misalnya, ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata dia.
Baca Juga:
KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
Pembahasan revisi UU KPK memang tergolong ekstracepat. Setidaknya sejak resmi dinyatakan sebagai usulan DPR hingga akhirnya diketok dalam rapat paripurna, para wakil rakyat itu hanya membutuhkan waktu 13 hari.
Dalam prosesnya pemerintah yang mendapat waktu 60 hari dari undang-undang untuk membahas draf revisi malah hanya hitungan hari saja memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Pada akhirnya pemerintah dan DPR mengarsiteki revisi UU KPK di tengah penolakan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
