MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap sebesar Rp 150 juta Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi dengan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Suap tersebut terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diduga, Iwan menerima uang sebesar Rp 150 juta itu dari PT Chindra Santi Pratama (CSP). Pihak PT Chindra Santi Pratama pada Senin (11/9), menyerahkan uang tersebut kepada Muslih.
"Pada tanggal 11 September 2017, diduga M (Muslih) meminta pada PT CSP untuk menyediakan dana Rp150 juta dan serahkan ke T (Trensis)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Menurut Alex, setelah itu Trensis menyerahkan uang yang dititipkan Muslih kepada Andi, yang juga ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
"Dalam OTT ini, KPK amankan uang tunai Rp 48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Muslih, Trensis, Iwan, dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar. (Pon)
Baca berita terkait kasus OTT Ketua DPRD Banjarmasin lainnya di: Ruang Kerja Ketua DPRD Banjarmasin Disegel KPK