MERAHPUTIH.COM — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap memeras satuan kerja di daerahnya. Sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, disebuut menyetor uang untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ANTARA, Sabtu (14/3).
Meski begitu, Asep tidak merinci 23 satuan kerja perangkat daerah yang telah menyetor ke AUL. Ia menjelaskan perangkat daerah di Cilacap memiliki 47 satuan kerja yang terdiri atas 25 badan atau dinas, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
Asep menyebut AUL menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah, tetapi hanya mendapatkan Rp 610 juta. Menurutnya, mulanya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Uang tersebut direncanakan dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).
“Untuk eksternalnya Rp 515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Asep menjelaskan Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut dengan cara memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.
“Sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta. Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp 610 juta,” katanya.
Ia mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono, selanjutnya uang tersebut telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. KPK telah menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
KPK menangkap Bupati Cilacap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3). KPK membawa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK juga mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.(*)
Baca juga:
KPK Gelar Konferensi Pers OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman