KPK Ungkap Alasan Tahan Hasto: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Salah satu alasannya, kata Setyo, tim penyidik khawatir politikus asal Yogyakarta itu melarikan diri.
"Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga:
Politikus PDIP Antar Hasto ke Mobil Tahanan, Teriak Kata Merdeka
Menurut Setyo, penahanan Hasto untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
"Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Hasto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka lebih dari 8 jam.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Hasto sempat memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Hasto meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Menurut Hasto, penahanannya bisa menjadi momentum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," kata Hasto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan