KPK Tetapkan Legislator Tersangka Suap DPRD Jatim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - KPK kembali menetapkan satu orang anggota DPRD provinsi Jawa Timur sebagai tersangka. Dengan demikian sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di DPRD Jatim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan H M Kabil Mubarok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Febri di Jakarta, Jumat.
Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," tambah Febri.
Kabil adalah tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Keenam orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017. (*)
Sumber; ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot