KPK Tetapkan Eks Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10).
Saut menyebut, Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016 terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007 sampai 2014.
Meski demikian, Saut enggan merinci perusahaan apa saja yang menerima pemberian izin kuasa dan izin usaha produksi dari Aswad saat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara itu.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009.
"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa Pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," ungkap Saut.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: ICJR: KPK Bisa Tetapkan Setnov Tersangka Lagi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun