KPK Tetapkan Bupati, Anggota DPRD dan Kadis PUPR Lampung Selatan Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait OTT Bupati Lampung Selatan di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Gilang Ramadhan selaku pihak swasta, anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
Penetapan tersangka Zainudin dan tiga orang lainnya itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah kemarin, Kamis (26/7). Secara keseluruhan tim KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/7).
Zainudin diduga menerima suap dari Gilang. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.
Zainudin Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang diduga sebagai pemberi suap. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini sebesar Rp600 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Eni Saragih Siap Buka-bukaan Soal Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK