KPK Temukan 89 Persen Penerima Bansos di Papua Tak Sesuai Data NIK Dukcapil

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
 KPK Temukan 89 Persen Penerima Bansos di Papua Tak Sesuai Data NIK Dukcapil

KPK bekerja sama dengan Pemprov Papua untuk monitoring potensi penyelewengan dana bantuan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 89 persen data penduduk Papua penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"KPK menemukan bahwa 89% atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bantuan sosial dari total sekitar 1,69 juta tidak padan dengan data nomor induk kependudukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga:

KPK Endus Aset Bermasalah Senilai Ratusan Miliar di Papua

Hal itu terungkap saat KPK melalukan kegiatan monitoring evaluasi (monev) selama sepekan terakhir di Provinsi Papua bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Papua. Dalam rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di Papua, KPK membahas pembenahan basis data di Papua.

KPK bersama Pemprov Papua membahas pembenahan basis data
KPK bersama Pemprov Papua bekerja sama dalam pembenahan basis data (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK mendorong seluruh kepala daerah di lingkungan Provinsi Papua untuk melakukan pembenahan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-provinsi Papua," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penadatanganan komitmen dan rencana aksi pembenahan DTKS oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Papua. KPK juga merekomendasikan agar pemprov, pemkab, dan pemkot se-Papua secara serius membangun sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP).

"Harapannya, dengan data terpadu peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun dapat diukur. Dari 30 pemerintah daerah di Provinsi Papua, baru 3 kabupaten/kota yang telah melakukan finalisasi data terpadu, yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Keerom," ungkap Febri.

Selain membahas pembenahan DTKS, KPK juga terus mendorong pemda agar memperkuat dan mengoperasionalkan penertiban dan pengamanan aset milik pemda dengan membangun kerja sama kepada Kejaksaan dan BPN.

"KPK menemukan masih banyak aset milik pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain," kata Febri.

Hingga saat ini, KPK mencatat sekurangnya total Rp21 Miliar aset pemda se-provinsi Papua telah diselamatkan. Aset tersebut di antaranya berupa 3 bidang tanah/bangunan senilai Rp1,45 Miliar dan 42 kendaraan dinas (randis) senilai Rp7,4 Miliar milik Pemkot Jayapura, 17 unit randis milik Pemkab Jayapura senilai Rp3,7 Miliar.

Kemudian 14 unit randis milik Pemkab Biak Numfor senilai Rp2,8 Miliar, 2 unit randis milik Pemkab Boven Digoel senilai Rp2,2 Miliar, 6 unit randis milik Pemkab Intan Jaya senilai Rp1,76 Miliar, 11 unit randis milik Pemkab Asmat senilai Rp1,3 Miliar, dan 2 unit randis milik Pemkab Puncak Jaya senilai Rp636 juta.

KPK meminta kepada Pemkab Yalimo, Pemkab Supiori dan sejumlah pemda lainnya untuk menyerahkan data nilai aset yang masih dalam penguasaan pihak lain. Febri berharap aset-aset yang bermasalah ini dapat diselesaikan melalui prosedur perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari kepala daerah kepada kepala Kejaksaan.

Baca Juga:

KPK Bantu Pemda Papua Barat Tertibkan Aset P3D Rp4 Triliun

"Kejaksaan selanjutnya akan menjadi jaksa pengacara negara (JPN) bagi Pemda untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset pemda," ujarnya.

Sementara, kerja sama dengan BPN terkait upaya mendorong akselerasi sertifikasi aset tanah/bangunan milik Pemda. Dari data yang disampaikan, baru 49% yakni 2.242 yang telah bersertifikat dari sekitar total 4.568 bidang tanah milik pemda.

"KPK menilai data ini baru sebagian yang dilaporkan, diduga masih lebih banyak bidang tanah milik pemda yang belum bersertifikat," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Suap APBN untuk Papua Barat, KPK Garap Pejabat Kemenkeu

#Pemprov Papua #Komisi Pemberantasan Korupsi #Dana Bansos #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Trik Jitu Lolos Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 September 2026, Cek Status Bansos Kamu di Sini
Bingung cara daftar BLT Kesra Rp900.000? Temukan panduan lengkap syarat penerima, langkah daftar via Aplikasi Cek Bansos, dan info pencairan September 2026 di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Trik Jitu Lolos Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 September 2026, Cek Status Bansos Kamu di Sini
Indonesia
Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027
Kabar gembira! Luhut pastikan uji coba bansos tunai langsung cair awal 2027. Nggak ada lagi bansos barang, penyaluran dijamin aman pakai AI dan biometrik. Cek infonya di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Indonesia
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagi penerima manfaat baru, sudah dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagikan