KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Soroti Transaksi Valas hingga Aliran Rp 46 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Soroti Transaksi Valas hingga Aliran Rp 46 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penelusuran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang disorot adalah dugaan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi, yakni Lingkan Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta pihak swasta Irana Subramono.

“Pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan tersangka,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, uang yang ditukarkan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidik oleh KPK.

Baca juga:

KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat praktik benturan kepentingan. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, yang kemudian mengikuti proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Tak hanya itu, Fadia juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek pengadaan.

Dari proyek-proyek itu, KPK mencatat adanya aliran dana hingga Rp46 miliar ke PT RNB sepanjang periode 2023–2026. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk kebutuhan gaji pegawai.

“Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga tersangka,” ujar Budi.

Baca juga:

Bupati Pekalongan Ngaku cuma Pedangdut yang tak Paham Birokrasi, Wamendagri: Makanya Belajar

Lembaga antirasuah itu menyebut jumlah dana yang diduga dibagikan kepada keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Fadia Arafiq #KPK #Kasus Korupsi #Pekalongan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan