MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penelusuran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang disorot adalah dugaan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi, yakni Lingkan Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta pihak swasta Irana Subramono.
“Pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan tersangka,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Menurutnya, uang yang ditukarkan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidik oleh KPK.
Baca juga:
KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat praktik benturan kepentingan. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, yang kemudian mengikuti proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, Fadia juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek pengadaan.
Dari proyek-proyek itu, KPK mencatat adanya aliran dana hingga Rp46 miliar ke PT RNB sepanjang periode 2023–2026. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk kebutuhan gaji pegawai.
“Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga tersangka,” ujar Budi.
Baca juga:
Bupati Pekalongan Ngaku cuma Pedangdut yang tak Paham Birokrasi, Wamendagri: Makanya Belajar
Lembaga antirasuah itu menyebut jumlah dana yang diduga dibagikan kepada keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)