KPK Tegaskan Tidak Dilibatkan di Desain Awal Program Kartu Prakerja
Gedung KPK (Foto: Antara)
Rekomendasi perbaikan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim atas permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, KPK tidak terlibat sejak awal program Kartu Prakerja disusun hingga kemudian bergulir dan tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain, dan mekanismenya.
"Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program Kartu Prakerja," tuturnya.
Baca Juga:
Status Bebas Bersyarat John Kei Penuhi Syarat untuk Dicabut
Akan tetapi, pada 6 Mei 2020, Menko Perekonomian bersama PMO (Project Management Office) dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan.
KPK, lanjut ia, bersemangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program itu bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran, dan sesuai dengan tujuannya. Atas permintaan tersebut, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.
Lalu KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pada 28 Mei 2020.
Ipi menegaskan, dalam rapat bersama tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK. Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program Kartu Prakerja.
KPK, kata ia, berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 baik di pusat maupun daerah mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk bantuan sosial (bansos).
Program Kartu Prakerja pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi-bansos dengan anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta. (Pon)
Baca Juga:
Prajurit TNI Serma Rama Wahyudi Gugur Diserang Milisi Republik Kongo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan