Status Bebas Bersyarat John Kei Penuhi Syarat untuk Dicabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Juni 2020
Status Bebas Bersyarat John Kei Penuhi Syarat untuk Dicabut

John Kei dikawal oleh petugas Polda Metro Jaya setelah dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, status bebas bersyarat yang disandang John Kei bisa dicabut. Alasannya, John Kei telah melanggar syarat-syarat yang diberikan, seperti kembali melakukan tindak pidana.

Hal ini terbukti dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang menyebut John Kei diduga sebagai otak dari aksi penganiayaan.

Baca Juga:

Soroti Kebrutalan John Kei, Bamsoet Tantang Polri Tindak Oknum Beking Preman

Dari posel anak buah John Kei, ditemukan bukti komunikasi berupa perintah untuk melakukan penganiayaan. Saat ini, John Kei sudah ditahan atas kasus baru itu.

"Syaratnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Bahkan, kata dia, dengan adanya bukti itu, sudah cukup untuk membawa John Kei ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukuman.

"Karena belum bebas murni, maka harus kembali menjalani hukuman," tegas Suparji.

Menurut dia, hal itu belum dilakukan karena Bapas ingin memastikan atau mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran dari persyaratan bebas bersyarat itu.

Semantara, terkait hukuman atas perkara pengaiayaan, kata Suparji, sebaiknya diberikan sanksi maksimal karena dia mengulangi perbuatan melanggar hukum. Apalagi, dia diduga sebagai otak aksi ini.

"Ya sebagai otak kejahatan atau yang menyuruh melakukan, hukumannya lebih berat dibanding dengan yang disuruh," jelas Suparji.

John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap dia bersama puluhan anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap dia bersama puluhan anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Apabila dalam menjalani program pembebasan bersyarat ini ternyata melakukan tindak kejahatan lagi, maka napi tersebut harus kembali ke lembaga pemasyarakatan dan sanksinya dapat diperberat. Hal itu karena sudah mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas, tapi masih melakukan kejahatan lagi.

“Dan nanti saat tindak pidananya yang baru maju ke meja hijau, maka Jaksa Penuntut Umum dapat memperberat tuntutan hukumannya,” ungkap Supardji.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, dalam pencabutan status bebas bersyarat harus melewati beberapa tahapan. Sebab, harus dipastikan dahulu apakah John Kei benar-benar terlibat dalam perkara tindak pidana.

Pada tahapan awal, Bapas akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui peran John Kei dalam perkara itu. Sebab, status bebas bersyarat itu berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas.

"Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari Bapas," kata Rika.

Baca Juga:

Anak Buah John Kei Pakai Narkoba saat Lakukan Penyerangan

Kemudian, pihak Bapas akan menginformasikan hasil koordinasi itu kepada Ditjen PAS.

Nantinya, hasil koordinasi itu akan dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. Dari sini, status itu bisa ditentukan.

"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei," kata Rika.

Adapun pemberian status bebas bersyarat terhadap John Kei pada Desember 2019 lalu dengan berbagai alasan. Pembebasan bersyarat itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Masih Cari Senpi yang Digunakan Anak Buah John Kei

#John Kei
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Bagikan