KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto di Rutan Selama 20 Hari Hingga 11 Maret


KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2).
Hasto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya selama lebih dari 8 jam.
Mengenakan rompi KPK berwarna oranye, Hasto keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB. Tangan Hasto juga tampak diborgol.
Baca juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Setyo melanjutkan, sejauh ini KPK telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli dalam pengusutan kasus yang menjerat petinggi PDIP itu.
Sebelumnya Hasto menegaskan siap lahir batin kalau pada akhirnya ditahan KPK. "Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Ditahan, KPK Tegaskan Alat Bukti Sudah Dijabarkan di Sidang Praperadilan
Hasto meyakini perjuangannya menegakkan demokrasi tak akan berakhir meski ditahan. Ia mensinyalkan dirinya sudah menebar benih perjuangan bagi masyarakat guna menentang kezaliman.
"Saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzolim itu akan semakin besar terima kasih," ujar Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu mengingatkan hukum hadir untuk menciptakan keadilan. Hasto berharap upaya perjuangannya dapat mendorong perwujudan penegakan hukum yang adil.
"Saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih, karena itulah kami yakini karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan," kata Hasto. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
