KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Desember 2021
KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Baca Juga

Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Setyo.

Dalam konstruksi perkara, lanjut Setyo, salah satu tugas Alfred Simanjuntak melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya.

Dimana saat itu tersangka Alfred Simanjuntak ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga

Dirut Bank Panin Herwidayatmo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Pajak

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka Alfred Simanjuntak bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini.

"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," papar Setyo.

KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima oleh Aalfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak, diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.

Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga

Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 8 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - 1 jam, 43 menit lalu
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan