KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak


Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Baca Juga
Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).
Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Setyo.
Dalam konstruksi perkara, lanjut Setyo, salah satu tugas Alfred Simanjuntak melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya.
Dimana saat itu tersangka Alfred Simanjuntak ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga
Dirut Bank Panin Herwidayatmo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Pajak
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka Alfred Simanjuntak bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini.
"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," papar Setyo.
KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima oleh Aalfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak, diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga
Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
