KPK Tahan Mantan Dirjen P2KT Jamaluddin Malik
Tersangka korupsi penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2013-2014, Jamaluddin Malik resmi ditahan KPK, Kamis (10/9). (Foto Antara/Reno Esnir)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Jamaluddin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2013-2014.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Jamaluddin sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," katanya.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Ia dijerat dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. (Luh)
Baca Juga:
Soal Capim KPK, Kapolri Dukung Basaria Panjaitan
Bagikan
Berita Terkait
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil