MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Ketiga tersangka itu yakni eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Max, Anjar, dan William akan mendekam di rumah tahanan cabang KPK, sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga:
Kasus ini bermula pada 2013 saat Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.
Di antaranya, pengadaan truk angkut personel sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar. Pengadaan itu diawali dengan rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.
"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)," ungkap Asep.
Baca juga:
Anjar kemudian menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah selaku anak buah William Widarta.
William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang yang diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.
Asep menjelaskan, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca juga:
Max Ruland menerima uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. Max menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.
Dalam kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 Miliar. (pon)

