KPK Supervisi Polisi Sidik Kasus Korupsi Nur Mahmudi


Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (ketiga kiri). (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih.com - KPK bergerak aktif melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
Unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 3 September 2018.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan setiap kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian dan Kejaksaan setelah dikeluarkan SPDP pasti akan dilaporkan ke KPK.
"Karena itu kata Undang-Undang dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," kata Syarif di Jakarta, Sabtu (1/9).

Penyidik Polres Kota Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Dilaporkan Antara, Penetapan tersangk kader PKS yang dua periode menjadi orang nomor satu di Depok itu sejak 20 Agustus 2018.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017. (*)