KPK Sudah Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 19 pelaporan gratifikasi pemberian tiket Asian Games. Dari 19 pelaporan itu, ada 21 tiket baik untuk pembukaan, pertandingan dan penutupan yang diterima sejumlah penyelenggara negara.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/9).
Menurut Febri, harga tiket yang diterima secara gratis itu bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp7,4 juta. Mereka yang menerima tiket Asian Games 2018 itu pun terdiri dari sejumlah unsur.

"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," ungkapnya.
Febri Diansyah mengatakan saat ini tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan apakah tiket tersebut menjadi milik negara atau kesimpulan lain.
Febri mengingatkan kepada kementerian lain atau para pejabat negara untuk segera melaporkan pemberian tiket gratis itu dalam waktu 30 hari masa kerja. Pelaporan gratifkasi sebagai bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir Dinilai Sosok yang Bersih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
