KPK Sudah Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 19 pelaporan gratifikasi pemberian tiket Asian Games. Dari 19 pelaporan itu, ada 21 tiket baik untuk pembukaan, pertandingan dan penutupan yang diterima sejumlah penyelenggara negara.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/9).
Menurut Febri, harga tiket yang diterima secara gratis itu bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp7,4 juta. Mereka yang menerima tiket Asian Games 2018 itu pun terdiri dari sejumlah unsur.
"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," ungkapnya.
Febri Diansyah mengatakan saat ini tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan apakah tiket tersebut menjadi milik negara atau kesimpulan lain.
Febri mengingatkan kepada kementerian lain atau para pejabat negara untuk segera melaporkan pemberian tiket gratis itu dalam waktu 30 hari masa kerja. Pelaporan gratifkasi sebagai bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir Dinilai Sosok yang Bersih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot