KPK Sudah Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 19 pelaporan gratifikasi pemberian tiket Asian Games. Dari 19 pelaporan itu, ada 21 tiket baik untuk pembukaan, pertandingan dan penutupan yang diterima sejumlah penyelenggara negara.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/9).
Menurut Febri, harga tiket yang diterima secara gratis itu bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp7,4 juta. Mereka yang menerima tiket Asian Games 2018 itu pun terdiri dari sejumlah unsur.
"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," ungkapnya.
Febri Diansyah mengatakan saat ini tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan apakah tiket tersebut menjadi milik negara atau kesimpulan lain.
Febri mengingatkan kepada kementerian lain atau para pejabat negara untuk segera melaporkan pemberian tiket gratis itu dalam waktu 30 hari masa kerja. Pelaporan gratifkasi sebagai bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir Dinilai Sosok yang Bersih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh