KPK SP3 Kasus TPPU Abdul Gani, Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi dihentikan. Penghentian penyidikan atau SP3 ini diputuskan karena tersangka telah meninggal dunia.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6)
Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap berusaha mengejar uang kerugian yang dialami negara. “Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” tegas Guntur.
Baca juga:
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu. AGK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tak hanya itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik AGK, di antaranya 10 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi