KPK SP3 Kasus TPPU Abdul Gani, Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi dihentikan. Penghentian penyidikan atau SP3 ini diputuskan karena tersangka telah meninggal dunia.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6)
Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap berusaha mengejar uang kerugian yang dialami negara. “Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” tegas Guntur.
Baca juga:
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu. AGK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tak hanya itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik AGK, di antaranya 10 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang