KPK SP3 Kasus TPPU Abdul Gani, Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi dihentikan. Penghentian penyidikan atau SP3 ini diputuskan karena tersangka telah meninggal dunia.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6)
Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap berusaha mengejar uang kerugian yang dialami negara. “Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” tegas Guntur.
Baca juga:
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu. AGK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tak hanya itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik AGK, di antaranya 10 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji