KPK SP3 Kasus TPPU Abdul Gani, Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi dihentikan. Penghentian penyidikan atau SP3 ini diputuskan karena tersangka telah meninggal dunia.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6)
Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap berusaha mengejar uang kerugian yang dialami negara. “Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” tegas Guntur.
Baca juga:
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu. AGK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tak hanya itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik AGK, di antaranya 10 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
