KPK Sita Mobil BMW Anak Buah Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Meikarta


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil jenis BMW yang digunakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi melarikan diri. Mobil tersebut disita terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR (Neneng Rahmi) melarikan diri pada Minggu (14 Oktober 2018) siang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Diketahui saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Minggu (14/10) malam, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Neneng Rahmi dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lolos dari operasi senyap tersebut.
"NR (Neneng Rahmi) sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek," ungkap Febri.
Tim penindakan KPK pada Senin (15/10) malam akhirnya menangkap Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro. Neneng Hasanah dan Billy ditangkap masing-masing di kediamannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Sebelumnya, KPK sempat menyita dua kendaraan mobil dari tersangka kasus ini. Dua mobil tersebut yakni Toyota Avanza milik Taryadi selaku konsultan Lippo Group, dan Toyota Innova milik Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
"Dengan demikian sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini," ungkap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Neneng dan anak buahnya diduga telah menerima suap dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ditopang Kinerja Neraca Perdagangan, Rupiah Menguat Rp15.180 per Dolar AS pada Selasa Sore
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
