KPK Siap Hadapi Eks Wamenkumham Ajukan Ulang Praperadilan
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Konsekuensi dari itu memang ada kemungkinan seperti itu, tapi kami menghargai itu sebagai hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Ia mengatakan yakin bahwa prosedur yang ditangani KPK sebagaimana disampaikan dalam jawaban pada sidang praperadilan sebelumnya itu, sudah sesuai.
"Sudah kami siapkan, berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Iskandar menambahkan pihaknya menghargai keputusan pemohon untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, yang mempertimbangkan penanganan perkara ini agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," tambah Iskandar.
Selain itu, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Sitohang saat dikonfirmasi mengatakan alasan mereka mencabut permohonan gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi karena ingin merivisi dan menambahkan.
"Ada penambahan substansi, setelah itu kami akan daftarkan kembali," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, pihaknya tidak menjelaskan kapan akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung