KPK Siap Datangi Sidang Praperadilan Novanto
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. (MP/Bertolomeus Papu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap datang dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis (30/11) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Novanto selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12).
"Akan datang karena memang itu ketentuan dari persidangan yang sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakilkan oleh Biro Hukum akan hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Dia pun menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu juga akan menyiapkan jawaban dari permohonan praperadilan Novanto tersebut.
"Ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan itu dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan. Kami akan siapkan jawaban," ucap Priharsa.
KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (7/12).
Sebelumnya, KPK meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan sebelum akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Kusno selama satu pekan. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). (*)
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati