MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pejabat di Indonesia yang diduga menerima gratifikasi berupa jam tangan senilai Rp 1,8 miliar dari saksi kasus korupsi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem.
Hal tersebut, terungkap dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta kepada Marliem. Menurut agen khusus FBI, Jonathan Holden, Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang proyek e-KTP pada 2011.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi langsung dari penegak hukum di Amerika Serikat. Karena itu, pihaknya tengah mendalami pengakuan Marliem kepada agen FBI terkait pemberian tersebut.
"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johanes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," ujarnya disela peresmian Rutan KPK, Jumat (6/10).
"Detailnya masih kita teliti karena selain dari berita koran, kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Johannes, dalam gugatan di AS, dirinya memberikan jam tangan Richard Mille kepada Setnov senilai US$135 ribu sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, dia juga menyatakan memberikan uang US$700 ribu ke rekening Chaeruman Harahap, saksi kasus e-KTP.
Johannes merupakan Direktur PT Biomorf Lone LLC, pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar US$ 12 juta yang diduga didapatkan dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$ 14,88 juta dan Rp 25,24 miliar. Dia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.
Johannes tewas di rumahnya di kawasan Edinburgh Avenue -sebuah kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017.
Agus berharap, temuan dalam proses hukum yang dilakukan di AS terhadap Johannes bisa menjadi bukti baru untuk memproses pihak lain, termasuk untuk kembali menjerat Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Nggak usah dibuka di sini, mudah-mudahan jadi bukti baru untuk kita proses selanjutnya," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Ketua KPK: Tersangka Baru Korupsi e-KTP Tinggal Diumumkan

