KPK Selidiki Pejabat yang Terima Jam Tangan Dari Johannes Marliem

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 Oktober 2017
KPK Selidiki Pejabat yang Terima Jam Tangan Dari Johannes Marliem

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pejabat di Indonesia yang diduga menerima gratifikasi berupa jam tangan senilai Rp 1,8 miliar dari saksi kasus korupsi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem.

Hal tersebut, terungkap dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta kepada Marliem. Menurut agen khusus FBI, Jonathan Holden, Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang proyek e-KTP pada 2011.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi langsung dari penegak hukum di Amerika Serikat. Karena itu, pihaknya tengah mendalami pengakuan Marliem kepada agen FBI terkait pemberian tersebut.

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johanes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," ujarnya disela peresmian Rutan KPK, Jumat (6/10).

"Detailnya masih kita teliti karena selain dari berita koran, kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan Johannes, dalam gugatan di AS, dirinya memberikan jam tangan Richard Mille kepada Setnov senilai US$135 ribu sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, dia juga menyatakan memberikan uang US$700 ribu ke rekening Chaeruman Harahap, saksi kasus e-KTP.

Johannes merupakan Direktur PT Biomorf Lone LLC, pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar US$ 12 juta yang diduga didapatkan dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$ 14,88 juta dan Rp 25,24 miliar. Dia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.

Johannes tewas di rumahnya di kawasan Edinburgh Avenue -sebuah kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017.

Agus berharap, temuan dalam proses hukum yang dilakukan di AS terhadap Johannes bisa menjadi bukti baru untuk memproses pihak lain, termasuk untuk kembali menjerat Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Nggak usah dibuka di sini, mudah-mudahan jadi bukti baru untuk kita proses selanjutnya," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus korupsi e-KTP di: Ketua KPK: Tersangka Baru Korupsi e-KTP Tinggal Diumumkan

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Agus Rahardjo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan