KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP
Kapal besar dengan daya angkut lebih banyak.ANTARA/Mansur
MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memunculkan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah kabar pemberian emas ke sejumlah pejabat di Kementerian BUMN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya sudah mencatat informasi tersebut. Pihaknya bakal mendalami motif pemberian emas itu.
"Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti pak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Ia menyampaikan, tindak lanjut kabar tersebut bisa lebih cepat jika pemberian logam mulia itu memenuhi unsur pidana. KPK, kata dia, bisa membuka kasus baru atas dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
"Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis," ujarnya.
Sebagai informasi, kabar pemberian emas ini disebut oleh mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa. Ia menyebut eks Dirut Ira Puspadewi pernah memerintahkan para direksi untuk patungan uang sebesar Rp 50–100 juta per orang.
Baca juga:
Uang itu, tegas Wing, bakal digunakan untuk membeli emas sebagai "ucapan terima kasih" kepada pejabat di Kementerian BUMN atas pengangkatan Ira sebagai Dirut.
Peristiwa itu dilakukan pada awal jabatan Ira, yakni periode Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saat itu yang bersangkutan (Ira) ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," kata Wing.
Mendapatkan perintah dari ira, Wing bersama beberapa direktur lain menolak untuk menyetor uang tersebut karena menyadari hal itu merupakan bentuk gratifikasi.
Ia juga menceritakan sebuah rapat mendadak di mana Ira mengumpulkan direksi dan meminta semua ponsel dimatikan.
Dalam rapat itu, Ira mengaku bahwa Kementerian BUMN telah "mengendus" adanya pemberian emas tersebut dan meminta agar masalah itu "dirapikan".
"Kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi, tapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab," ujar Wing di persidangan.
Dalam kasus ini, tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara