KPK Segera Buat Kontra Memori PK Lawan Bekas Kakorlantas Djoko Susilo
Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut.
Baca Juga:
Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2).
Ali mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut. Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke Majelis PK Mahkamah Agung (MA).
"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," ujarnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhka Majelis Kasasi MA.
Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.
Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan