KPK Segera Buat Kontra Memori PK Lawan Bekas Kakorlantas Djoko Susilo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Februari 2021
KPK Segera Buat Kontra Memori PK Lawan Bekas Kakorlantas Djoko Susilo

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut.

Baca Juga:

Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2).

Ali mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut. Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke Majelis PK Mahkamah Agung (MA).

"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," ujarnya.

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO: Antara)
Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO: Antara)

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhka Majelis Kasasi MA.

Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim. (Pon)

Baca Juga:

#Kakorlantas #Djoko Susilo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan