KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Selain direksi Inhutani V, KPK juga menangkap delapan orang lainnya dalam OTT itu. Namun, Fitroh masih merahasiakan identitas para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Jakarta tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah menyita uang Rp 2 miliar.
Baca juga:
"Benar (mengamankan Rp 2 miliar)," kata Fitroh.
Adapun OTT tersebut berlangsung sejak Selasa (12/8). KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan status mereka yang ditangkap dalam OTT akan disampaikan ke publik lewat jumpa pers yang akan digelar pada hari ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh