KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersebut disebut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut KPK, alat bukti tersebut diperoleh pada tahap penyidikan dan menunjukkan dugaan keterlibatan serta peran Yaqut dalam perkara kuota haji khusus tambahan.

Penetapan tersangka itu juga telah diberitahukan melalui surat resmi KPK tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan tersebut, KPK juga mengungkap telah menerima hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus pada tahun 2023 dan 2024.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” kata tim Biro Hukum KPK.

KPK menegaskan bahwa hingga pembacaan jawaban praperadilan, proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik disebut masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Andi Syafrani, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pihaknya menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Pon)

#Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan