MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
“Dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersebut disebut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut KPK, alat bukti tersebut diperoleh pada tahap penyidikan dan menunjukkan dugaan keterlibatan serta peran Yaqut dalam perkara kuota haji khusus tambahan.
Penetapan tersangka itu juga telah diberitahukan melalui surat resmi KPK tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga:
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Dalam persidangan tersebut, KPK juga mengungkap telah menerima hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus pada tahun 2023 dan 2024.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” kata tim Biro Hukum KPK.
KPK menegaskan bahwa hingga pembacaan jawaban praperadilan, proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik disebut masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Andi Syafrani, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Pihaknya menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Pon)