KPK Sebut Kasus Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Korupsi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi ke mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan kejanggalan harta kekayaannya pada Rabu, (1/3) besok.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan permintaan klarifikasi itu bisa menjadi pintu masuk lembaga antirasuah menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca Juga
Rabu Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar
"Bisa saja (menjadi pindu masuk usut dugaan korupsi)," kata Alex sapaan Alexander Marwata kepada awak media di Gedung C1 KPK Jakarta.
Alex menjelaskan KPK punya pengalaman terkait temuan transaksi mencurigakan hingga kepemilikan aset yang tidak dilaporkan oleh penyelenggara negara.
"KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK dimana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan, yang kemudian kita klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga
Kasus Anaknya Jadi Kontroversi, Rafael Alun Mundur dari ASN Kemenkeu
Namun, kata Alex, ketika diminta klarifikasi, saat itu yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal-usul kekayannya. Sehingga menjadi indikasi terjadinya korupsi.
Oleh karena itu, Alex mengatakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael bisa menjadi informasi awal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan. Tapi itu bisa menjadi informasi awal dulu," pungkasnya.
KPK sebelumnya memastikan Rafael Alun Trisambodo telah menerima surat pemanggilan klarifikasi. Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio tersebut akan diklarifikasi terkait dugaan harta tidak wajar.
Total harta Rafael yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp 56 miliar. Namun, ada aset-aset, seperti mobil Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN yang Rafael laporkan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021.
Pada Rabu besok, Rafael diminta KPK untuk membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya, termasuk yang disampaikan ke dalam LHKPN. (Pon)
Baca Juga
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji