MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 19.967 pejabat yang data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum lengkap.
Lembaga antirasuah meminta pejabat yang disurati terkait kelengkapan LHKPN segera melakukan perbaikan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Modal Penyampaian LHKPN, Sandiagan Uno Berpeluang Didukung Kaum Perempuan di Pilpres 2024
Ipi mengatakan, KPK tidak bisa memublikasikan kekayaan pejabat yang belum lengkap. Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN.
"Yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," ujar Ipi.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan cepat. KPK juga meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan jujur.
"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," kata Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Terendah di DPRD DKI, Nasdem Minta Maaf