KPK Sayangkan Putusan PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menersangkakan Paman Birin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Tessa menegaskan penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44.
Baca juga:
Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin
"Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tuturnya.
Ia menyadari penetapan tersangka pada KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan. Akan tetapi, kata dia, KPK memiliki kewenangan khusus yang seharusnya dipertimbangkan hakim.
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin.
"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Baca juga:
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin
Tessa melanjutkan, pihaknya bakal mempelajari putusan PN Jaksel yang mengabulkan Praperadilan Paman Birin guna menentukan langkah selanjutnya terkait perkara tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada