KPK Prioritaskan Tuntaskan Kasus BLBI, Century dan e-KTP

/media/d6/72/56/d6725651444a5ec2923df00d1241819e.jpg
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 21 penyidik muda pada Selasa (23/4) kemarin. Dengan tambahan penyidik ini, lembaga antirasuah memprioritaskan untuk menuntaskan sejumlah kasus lama yang mandek.
Sejumlah kasus yang mandek itu di antaranya kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Century dan e-KTP.
"Jelas BLBI prioritas," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Disinggung mengenai nama-nama tersebut, Saut meminta masyarakat untuk bersabar. "Nanti dulu," imbuh Saut.
Selain kasus BLBI, menurut Saut, pihaknya juga memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang sudah memiliki putusan pengadilan. Beberapa di antaranya Century dan e-KTP. Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan sejumlah kepala daerah dan kasus di sektor sumber daya alam.
"Century, e-KTP juga lanjut lagi. Lalu, kasus yang besar lain terkait SDA, kemudian kasus-kasus menyangkut beberapa kepala daerah. Kasus yang sudah inkracht dan disebut-sebut itu saya pikir lebih prioritas. Lain hal kalau ada OTT dan sebagainya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
