KPK Prioritaskan Tuntaskan Kasus BLBI, Century dan e-KTP
/media/d6/72/56/d6725651444a5ec2923df00d1241819e.jpg
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 21 penyidik muda pada Selasa (23/4) kemarin. Dengan tambahan penyidik ini, lembaga antirasuah memprioritaskan untuk menuntaskan sejumlah kasus lama yang mandek.
Sejumlah kasus yang mandek itu di antaranya kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Century dan e-KTP.
"Jelas BLBI prioritas," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Disinggung mengenai nama-nama tersebut, Saut meminta masyarakat untuk bersabar. "Nanti dulu," imbuh Saut.
Selain kasus BLBI, menurut Saut, pihaknya juga memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang sudah memiliki putusan pengadilan. Beberapa di antaranya Century dan e-KTP. Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan sejumlah kepala daerah dan kasus di sektor sumber daya alam.
"Century, e-KTP juga lanjut lagi. Lalu, kasus yang besar lain terkait SDA, kemudian kasus-kasus menyangkut beberapa kepala daerah. Kasus yang sudah inkracht dan disebut-sebut itu saya pikir lebih prioritas. Lain hal kalau ada OTT dan sebagainya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji