KPK Periksa Djan Faridz, Watimpres era Jokowi
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, Rabu (26/3).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga:
KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto
Djan Faridz sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Januari 2025, malam.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama enam jam itu, tim penyidik membawa tiga koper dan menyita dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Sidang Eksepsi, Hasto Diancam Jadi Tersangka KPK jika Pecat Jokowi dari PDIP
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Saat ini Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot