MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/1).
Malik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Malik disebut menerima "uang panas" dari proyek e-KTP sebesar US$37 ribu.
Malik sempat dipanggil pada Senin (8/1), namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong politisi Senayan.
Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi. (Pon)

