KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Dalam Perkara Pencucian Uang
KPK periksa suami Wali Kota Semarang.(Foto: KPK)
MerahPutih.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH) kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut, salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol.
Baca juga:
Penyidik KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.
Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Baca juga:
KPK Ingatkan Cakada Wajib Lapor LHKPN
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK