MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, M Nasir diperiksa terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"M Nasir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, direktur PT Mawatindo Road Construction)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Meskipun M Nasir juga berstatus tersangka, namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar dalam kapasitasnya kala menjadi mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.
Diduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang memgakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk kebutuhan pengembangan dan penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi yakni rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, kantor Dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE, dan lainnya.
Bahkan kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017. Kasus ini terungkap lantaran M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan pihak Imigrasi setempat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai rencana, M Nasir bersama istri akan berangkat ke tanah suci bersama kelompok terbang (kloter) 7 Embarkasih Batam. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi proyek peningkatan jalan di:

