KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 15 Juni 2017
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi DPRD Jatim
Tersangka oknum pejabat DPRD Jatim tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selas (6/6) siang. (MP/Ponco Sulaksono)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim 2017.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ABR)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6).

Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim SW Nugroho dan tiga anggota DPRD Jatim masing-masing Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Prana Yudha Mahardikha.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (13/6) telah menggeledah dua lokasi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).

Febri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim yang berlangsung pada Selasa (13/6) sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri.

Febri juga mengatakan tim KPK pada Rabu (14/6) memeriksa sejumlah saksi bertempat di Kantor Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Bambang Heryanto (BH). Unsur saksi dari PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jatim," kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sumber: ANTARA

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan