MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Politisi Partai Demokrat ini tiba di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB. Namun, Marzuki irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Nanti saja ya," ucapnya sebelum memasuki Gedung KPK.
Selain Marzuki, anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz juga dipanggil penyidik KPK. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar ini.
Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)

