KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2).
Irwandi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar.
Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc., Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022," kata Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.
KPK telah menahan Izil Azhar. Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sempat buron selama lima tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
Kasus ini bermula pada 2007-2012, ketika Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca Juga:
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut serta mengajak Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.
Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil Ashar dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu, dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil Azhar. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Turun Tangan Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih