KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 16 Februari 2023
KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2).

Irwandi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Firli Bahuri Terjerat OTT KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc., Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022," kata Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

KPK telah menahan Izil Azhar. Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sempat buron selama lima tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.

Kasus ini bermula pada 2007-2012, ketika Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Dirut Antam Tedy Badrujaman

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut serta mengajak Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Penyerahan uang Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.

Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil Ashar dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu, dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil Azhar. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Turun Tangan Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri

#KPK #Gubernur Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan