KPK Periksa Bupati Kebumen
Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Fuad merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Fuad bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus serupa, yakni seorang kontraktor yang juga mantan tim suksesnya Hojin Anshiri.
"YF (Yahya Fuad) hari ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hojin Ansori)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016. Fuad diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.
KPK menduga jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp 100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.
Selain menetapkan Yahya, KPK juga menetapkan seorang kontrakor Hojin Anshiri dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka. Mereka berdua diduga terlibat dalam dugaan penerimaan suap yang dilakukan Yahya.
Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Perusahaan Khayub diketahui yang menjadi penggarap proyek pembangunan RSUD Prembun.
Yahya dan Hojin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hojin merupakan tim sukses Yahya ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2015. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Periksa Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan