KPK Pepanjang Penahanan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 November 2021
KPK Pepanjang Penahanan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10). ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11).

Masa penahanan Dodi Alex Noerdin diperpanjang selama 40 hari ke depan. Ia bakal mendekam di sel tahanan hingga 14 Desember 2021.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

Selain Dodi, KPK juga memperpanjang penahanan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka bertiga ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi dan Herman, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Keduanya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

KPK memperlihatkan barang bukti suap Bupati Banyuasin, Sumsel, Dodi Alex Noerdin saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/10). Foto: MP/Ponco
KPK memperlihatkan barang bukti suap Bupati Banyuasin, Sumsel, Dodi Alex Noerdin saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/10). Foto: MP/Ponco

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Utari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Penghasilan Dodi Alex Noerdin Lewat Sang Istri

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan