KPK Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB


Ridwan Kamil (RK). (Foto: Dok. Tim Ridwan Kamil-Suswono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebagai informasi kekinian, pasca penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
"Ya tentu (akan dipanggil) seperti itu," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Baca juga:
KPK Tetapkan Dirut dan Corsec Serta 3 Orang Swasta Tersangka Kasus Korupsi di Bank BJB
Lebih jauh Asep menegaskan saat ini pihaknya tengah meneliti barang bukti yang berhasil disita tim penyidik dari rumah Ridwan Kamil.
Hal ini penting untuk mengungkap peran Ridwan Kamil dalam proses terjadinya korupsi di Bank milik Pemprov Jabar dan Banten itu.
"Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barang bukti elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK (Ridwan Kamik)," kata Asep.
Baca juga:
KPK: Kasus Korupsi di Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto.
Kemudian pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Adapun kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
